NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Kartu identitas: KTP/KTA/SIM/KK

Kartu BPJS (bila ada)

Kartu Berobat Puskesmas (Khusus pasien lama)

KB (Fotocopy KTP, Kartu KB, BPJS)

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket Pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan ruang yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh bidan dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium) bila diperlukan
  5. Pemberian terapi atau resep dokter
  6. Pengambilan obat di Depo Farmasi
  7. Penyelesaian Administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pasien Pulang/dirujuk

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

10-60 menit (sesuai dengan jenis kasus dan tindakan)

4.

Biaya / tarif

Pasien Umum

Tarif sesuai dengan PERWALI No 35 tahun 2018

Pasien BPJS :  Gratis.

Pembayaran tindakan hanya untuk tindakan yang di luar indikasi medis

5.

Produk Pelayanan

  1. Pemeriksaan Ibu hamil
  2. Pemeriksaan IVA
  3. Imunisasi
  4. KB
  5. Tindik
  6. Kelas ibu hamil
  7. Kelas ibu balita

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui:

  1. SMS/WA/Telpon: 081257803692
  2. Kotak saran
  3. Facebook :Puskesmas BaruTengah
  4. Instagram : @puskesmasbarutengah
  5. Email :pbarutengah@gmail.com
  6. Website:www.puskesmasbarutengah.com
  7. Duta Si MANTAP