1. Profesional

Bahwa di dalam melaksanakan tugas / kewajiban harus dilandasi dengan standar pelayanan profesi yang berlaku dan sesuai kompetensinya.

2. Disiplin

Bahwa di dalam melaksanakan tugas / kewajiban termasuk melakukan pencatatan dan pelaporan harus dilakukan secara tertib.

3. Keterpaduan

Bahwa di dalam melaksanakan tugas / kewajiban harus disertai komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar unit, lintas program dan lintas sektor.

4. Tanggap

Bahwa dalam melaksanakan tugas harus memberi respon segera terhadap hal yang berhubungan dengan pekerjaan, lingkungan, dan pelanggan.