Tata Nilai
1. Profesional
Bahwa di dalam melaksanakan tugas / kewajiban harus dilandasi dengan standar pelayanan profesi yang berlaku dan sesuai kompetensinya.
2. Disiplin
Bahwa di dalam melaksanakan tugas / kewajiban termasuk melakukan pencatatan dan pelaporan harus dilakukan secara tertib.
3. Keterpaduan
Bahwa di dalam melaksanakan tugas / kewajiban harus disertai komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar unit, lintas program dan lintas sektor.
4. Tanggap
Bahwa dalam melaksanakan tugas harus memberi respon segera terhadap hal yang berhubungan dengan pekerjaan, lingkungan, dan pelanggan.