Tujuan dan Fungsi
TUJUAN PUSKESMAS:
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas Kariangau memiliki tujuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang :
- Memiliki perilaku hidup sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
- Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
- Midup dalam lingkungan sehat; dan
- Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
FUNGSI PUSKESMAS:
Puskesmas Kariangau menjalankan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Kesehatan Masyarakat, yaitu:
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Kariangau; dan
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Kariangau.