TUJUAN PUSKESMAS:

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas Kariangau memiliki tujuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang :

  1. Memiliki perilaku hidup sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
  2. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
  3. Midup dalam lingkungan sehat; dan
  4. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

FUNGSI PUSKESMAS:

Puskesmas Kariangau menjalankan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Kesehatan Masyarakat, yaitu:

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Kariangau; dan
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Kariangau.